Kasus
Politik
Politik adalah perilaku dasar kehidupan manusia. Politik juga adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat berwujud proses pembuatan keputusan (decision making) khususnya dalam negara. Dengan demikian ilmu politik adalah cabang dari ilmu social yang berdampingan dengan cabang ilmu social lainnya seperti antropologi, sosiologi, ekonomi dan psikologi. Ilmu politik yang sama dengan ilmu social lainnya berobjekkan manusia sebagai kelompok masyarakat. Ilmu tersebut mempelajari tentang kerjasama manusia untuk mencapai sesuatu.
Dalam kehidupan politik saat ini
terdapat masalah hukum yang membuat perpolitikan Indonesia tidak stabil dan
tumbuh tidak sehat. Masalah hukum itu dapat dijadikan bargaining politik bagi
siapapun pelaku politik negeri ini. Budaya yang tidak sehat inilah yang membuat
pertentangan politik di Indonesia semakin tidak berkualitas. Hal inilah yang
membuat kontrapoduktif dalam bangsa ini.
Budaya buruk politik ini selain tidak
berkualitas juga dapat membuat bangsa ini hanya didominasi pertentangan tidak
cerdas pada topik tidak berkualitas yang menutupi pikiran membangun bangsa.
Masalah politik di Indonesia erat hubungannya dengan masalah-masalah penegakan
supremasi hukum yang lemah karena feodalisme lembaga-lembaga hukum terhadap
pemegang kekuasaan. Hal ini juga dipicu oleh masalah ekonomi partai maupun
kepentingan golongan.
CONTOH KASUS POLITIK DI INDONESIA
- kasus Komisi II DPR Minta Bawaslu dan MK Pantau Kasus Politik Uang
Liputan6.com,
Jakarta - Hari-hari
ini sengketa pilkada sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan
kasus dugaan pelanggaran pilkada diajukan ke MK yang
umumnya sengketa tentang hasil pilkada. Hal ini rupanya tidak luput dari
perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Menurut dia,
sudah tidak zamannya lagi MK hanya melihat angka-angka dalam memutuskan
perkara, tapi lebih melihat substansi persoalan pilkada yang lebih mendalam.
Utamanya terkait soal praktik money politic atau politik uang dalam
pilkada.
"Mahkamah
Konstitusi, Bawaslu, dan KPU harus berani mengambil sikap tegas terhadap kasus
money politic ini. Jangan semata-mata melihat besar kecilnya jumlah money
politic, tetapi lebih pada pemahaman itu pelanggaran berat pemilu. Karena yang
tampak di permukaan atau di persidangan hanyalah puncak gunung es dari praktik
di lapangan," ujar Lukman di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Soal kasus
mana saja, ia menegaskan jangan lihat di mana dan siapa pelakunya dan hukum
harus ditegakkan di mana saja. Meskipun ia sempat mendengar adanya kasus politik uang di beberapa daerah,
seperti Riau, Wonosobo, dan Bengkulu.
"Yakinlah
keberanian memutuskan persoalan ini menjadi penting untuk memberikan efek jera
dan menjadi pelajaran bagi perbaikan kualitas demokrasi kita di masa datang.
Apalagi kita sekarang sedang bersiap untuk melakukan perubahan kembali terhadap
UU Pilkada bulan depan ini," ujar Lukman.
Ia
menambahkan, di dalam UU Pilkada sekarang, mekanisme melalui MK dan PTUN adalah
sementara, sampai Bawaslu siap menjadi lembaga yang diberi kewenangan luas
untuk menangani peradilan pemilu.
"Kalau
Bawaslu di pilkada ini tidak bisa membuktikan kualitas dan keberanian untuk menindak pelanggaran pilkada, bagaimana
bisa berharap kepala Bawaslu," tegas Lukman.
"DKPP
sudah bagus mengawal etika penyelenggaraan pemilu sehingga sudah banyak
penyelenggara yang diberi sanksi. Seharusnya Bawaslu lebih 'galak' daripada
DKPP, karena memang punya kewenangan lebih luas," pungkas Lukman.
Kesimpulan:
Money politic (politik uang) diartikan
sebagai semua tindakan yang disengaja oleh seseorang atau kelompok dengan
memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya
menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon tertentu atau dengan sengaja
menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak tertentu.
Masyarakat di Indonesia kebanyakan masih mentolerir adanya politik. Hal tersebut disebabkan oleh rendahnya tingkat pendapatan dan pendidikan. Dampak dari terjadinya politik
uang antara lain terjadinya korupsi, lunturnya nilai-nilai demokrasi, perpecahan
dalam masyarakat, dan krisis kepercayaan masyarakat kepada wakil-wakil rakyat.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi dan menghentikan politik uang yang merebak di Indonesia antara
lain dengan mengadakan sosialisasi mengenai memilih yang bijak dan sosialisasi
mengenai bagaimana menyikapi money politic.
Selain melalui
sosialisasi, peran Pendidikan Kewarganegaraan juga sangatlah penting. Perlu
juga untuk menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak
dini. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh Pemerintah kita adalah dengan
memberikan hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor. Dalam
urusan politik perlu adanya transparansi. Dan diperlukan dukungan dari semua
pihak demi berhasilnya upaya-upaya tersebut
Sumber:
http://news.liputan6.com/read/2414303/komisi-ii-dpr-minta-bawaslu-dan-mk-pantau-kasus-politik-uang
http://dandysuprobo21.blogspot.co.id/2016/04/vikasus-politik-tugas-gunadarma.html
https://www.scribd.com/doc/207212895/MAKALAH-ISBD-POLITIK-UANG-DI-INDONESIA
https://www.google.co.id/search?biw=1366&bih=633&tbm=isch&sa=1&btnG=Search&q=kasus+politik+#imgrc=ThEA0q915sUGcM%3A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar