MENU

Rabu, 30 Maret 2016

Tugas 4 Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma



    Geopolitik (Wawasan Nasional)
geopolitik, dari bahasa Yunani Γη (bumi) dan Πολιτική (politik), secara luas merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal atau internasional. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Dalam artian konkret, geopolitik sering dilihat sebagai pemikiran yang mempelajari prasyarat strategis berdasarkan kepentingan relatif kekuatan daratan dan laut dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik secara konsisten mempelajari korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara kemampuan laut dan darat.
Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Berbagai Pandangan Tentang Geopolitik
• Frederich Ratzel (1844-1904) seorang penggagas geopolitik sebagai ilmu bumi politik (Political Geography), peletak dasar-dasar suprastruktur geopolitik bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Semakin luas ruang potensi geografi yang ditempati sekelompok politik (kekuatan), makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh. Negara sebagai suatu organisme yang memerlukan ruang hidup, mengenal proses lahir, hidup, dan mati.
• Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1946) mengembangkan geopolitik sebagai Geographical Politic yang menitik beratkan kepada analisis fenomena geografi dari aspek politik geografi menyangkut kependudukan, ekonomi sosial, dan pemerintahan, bahwa negara tidak sekedar satuan biologis juga mempunyai inteketualitas.
Negara sebagai satu kesatuan politik yang menyeluruh, meliputi geografi, kependudukan, ekonomi, sosio & crato (pemerintahan) politik. Dinamika kebudayaan berupa gagasan, kegiatan ekonomi harus diikuti oleh pemekaran wilayah. Perluasan ini dapat dilakukan secara damai atau kekerasan. Berarti dapat menuju ke arah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan serta ekspansionisme.
• Karl Haushofer (1928) ajarannya (mengacu pokok pikiran Kjellen ) berkembang di Jerman Adolf Hitler (Nazisme), dan di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang di landasi oleh faham militerisme dan fasisme. Pokok pikiran ajarannya:
1. Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya mengikuti hukum alam, artinya yang kuat atau unggul akan tetap bertahan hidup.
2. Geopolitik sebagai doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
3. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia.
4. Geopolitik sebagai landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam mempertahankan kelangsungan hidup untuk mendapat ruang hidup.
5. Teori ekspansionisme, dan wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa unggul seperti AS, Inggeris, Jerman, Rusia, dan Jepang di Asia


Hal yang berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
  1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
  2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
  3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
  4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
  5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
  6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris  bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu  wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh.  Wawasan  nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
  1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
  2. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
  1. Perairan Indonesia adalah laut  wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
  2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
  3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya  Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya,  Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
  1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
  2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
  3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
  4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
  5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
  6. Wilayah subur dan dapat dihuni
  7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
  8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
  9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa

Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia  memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Hakekat dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan yang mengandung arti :
  1. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, serta kebinekaan budaya
  2. Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijakasanaan nasional
  3. Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan dalam kebinekaan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
  1. Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
  2. Menanamkan dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
  3. Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
  4. Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
  5. Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.

Kesimpulan :
1.      Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
2.      Geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun dan membina Negara. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
3.      Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia
4.      Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
5.      Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya, menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional dan merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.

      Daftar pustaka:
http://winssuye.blogspot.co.id/2013/06/geopolitik-dan-geostrategi.html

Minggu, 20 Maret 2016

Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma



Hak Asasi Manusia 

            Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Simak baik-baikJ

Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
           
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.




8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

A. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

Contohnya :


  1. Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
  2. Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  3. Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  4. Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.



B. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :

  1. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli
  2. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  3. Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
  4. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu 
  5.  Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak
  6. Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  7. Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja


C. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya :

  1. Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  2. Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  3. Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  4. Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  5. Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
  6. Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.




D. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

  1. Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  2. Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  3. Hak yang sama dalam proses hukum
  4. Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum


E. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Contohnya :

  1. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  2. Hak untuk mendapat pelajaran
  3. Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  4. Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  5. Hak untuk mengembangkan Hobi
  6. Hak untuk berkreasi



F. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
            Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

  1. Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  2. Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  3. Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Contoh pelanggaran HAM:

  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tirani/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
 KESIMPULAN:
         Hak Asasi Manusia adalah Hak setiap manusia sejak dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Demi tercapainya kehidupan manusia yang bermartabatlah dan menjujung tinggi nilai HAM maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatur negara diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.

Terimakasih sudah membaca dan menyimak artikel ini semoga bermanfaat :) 
Terimakasih juga untuk sumber sumber dibawah ini :D 

SUMBER:
http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/#
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html 
http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
www.gulalives.com
dinantikasalsabila.blogspot.com