MENU

Minggu, 20 Maret 2016

Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma



Hak Asasi Manusia 

            Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Simak baik-baikJ

Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
           
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.




8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

A. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

Contohnya :


  1. Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
  2. Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  3. Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  4. Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.



B. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :

  1. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli
  2. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  3. Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
  4. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu 
  5.  Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak
  6. Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  7. Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja


C. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya :

  1. Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  2. Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  3. Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  4. Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  5. Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
  6. Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.




D. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

  1. Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  2. Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  3. Hak yang sama dalam proses hukum
  4. Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum


E. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Contohnya :

  1. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  2. Hak untuk mendapat pelajaran
  3. Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  4. Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  5. Hak untuk mengembangkan Hobi
  6. Hak untuk berkreasi



F. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
            Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

  1. Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  2. Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  3. Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Contoh pelanggaran HAM:

  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tirani/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
 KESIMPULAN:
         Hak Asasi Manusia adalah Hak setiap manusia sejak dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Demi tercapainya kehidupan manusia yang bermartabatlah dan menjujung tinggi nilai HAM maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatur negara diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.

Terimakasih sudah membaca dan menyimak artikel ini semoga bermanfaat :) 
Terimakasih juga untuk sumber sumber dibawah ini :D 

SUMBER:
http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/#
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html 
http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
www.gulalives.com
dinantikasalsabila.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar